BOGOR, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dalami aliran uang dugaan suap Bupati Bogor non aktif Ade Yasin (AY).
Aliran uang dugaan suap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD) Kabupaten Bogor tersebut, ditelusuri penyidik KPK melalui Staf Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan, Pada Rabu, (22/06/22).
" Hari ini (22/6) pemeriksaan saksi TPK suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021". Ujar Jubir KPK Ali Fikri saat dihubungi Wartawan Indonesiasatu.co.id Grup.
Penyidik KPK memanggil Staff Dinas PUPR Kabupaten Bogor Iwan Setiawan sebagai saksi dugaan suap Bupati Bogor non aktif Ade Yasin di Gedung Merah Putih Jakarta.
" Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, atas nama Iwan Setiawan PNS / Staf Dinas PUPR Kab. Bogor". Katanya
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan suap LKPD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Delapan tersangka tersebut diantaranya, Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor dan Rizki Taufik.
Empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap dari Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, diantaranya, Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR). ***