Hiswana Migas Soroti Terkait Penggunaan Gas LPG Subsidi 3Kg di Salah Satu Proyek Pemkab Bogor

    Hiswana Migas Soroti Terkait Penggunaan Gas LPG Subsidi 3Kg di Salah Satu Proyek Pemkab Bogor
    Gas LPG subsidi 3Kg yang dipakai para pekerja proyek

    Kab.Bogor, - Adanya penggunaan gas LPG subsidi tabung 3Kg di salah satu proyek Pemkab Bogor yang bernilai 2 milyar lebih mendapat kritikan tajam dari Hiswana Migas Bogor Raya. Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Hiswana Migas Bogor Raya, Cecep Fazar saat dikonfirmasi terkait temuan awak media belum lama ini dilokasi proyek peningkatan Jalan Cikaret-Cibinong. Cecep Fazar dengan tegas mengatakan bahwa gas LPG subsidi tabung 3Kg diperentukan bagi masyarakat miskin dan pelaku UMKM. "LPG 3Kg pada prinsip nya diperuntukkan untuk usaha mikro dan rumah tangga, untuk sanksi nya berupa teguran keras karena tidak sesuai dengan peruntukannya, " jelas nya melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (29/6).Terkait peruntukkan dan penggunaan gas LPG subsidi tabung 3Kg sendiri sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleom gas 3Kg, penyediaan dan pendistribusian LPG 3Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.Dalam UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di Pasal 55 juga dipertegaskan bahwa "Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahar bakar minyak yang di subsidi pemerintah di PIDANA dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000, 00 (enam puluh milyar rupiah)"Sebelumnya team media mendapati adanya penggunaan gas LPG subsidi 3Kg di lokasi pekerjaan perangkaian besi dowel dan tie bar pada proyek peningkatan jalan Cikaret-Cibinong. Dari pantauan media dilokasi diketahui gas LPG subsidi 3Kg tersebut dipergunakan untuk bahan bakar pemotong besi baja.Terkait penggunaan gas subsidi tersebut juga diperjelas oleh keterangan dari salah satu pekerja yang dikorfirmasi di lokasi pada hari Rabu (29/6). Untuk diketahui proyek yang menelan biaya 2, 4 milyar ini bersumber dari anggaran APBD Kab.Bogor TA.2022. Bertindak sebagai pihak pelaksana atau pemenang tender yaitu CV. RAJANSKA BANGUN UTAMA dan konsultan pengawas PT. DIMENSI RONAKON dengan lama pekerjaan 120 hari kalender. ( LUKY )

    kab.bogor jawa barat
    Lukman Hakim

    Lukman Hakim

    Artikel Sebelumnya

    Terkait Perbaikan Galian, Keterangan Ka.UPT...

    Artikel Berikutnya

    Pelantikan PMTI Berjalan Lancar Meski Tidak...

    Berita terkait