Sukabumi - Kepala desa baru diharapkan segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) maksimal 3 (tiga) bulan pasca dilantik.Sesuai dengan ketentuan maksimal 3 bulan setelah pelantikan Kepala Desa harus segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
Kepala Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Amat Hidayat, saat di jumpai Go.id dikantornya ia mengatakan, " Terkait RPJMDes, untuk persiapan Rpjmdes, kami sedang pembentukan Lembaga - lembaga yang ada di desa dulu, nanti tahapannya baru kita kesana, ujar Kades. Lebihlanjut Amat Hidayat mengatakan, Visi Misi yang akan di masukan dalam RPJMDes. Yaitu Pariwisata dan sektor Pertanian karna desa Tenjolaya merupakan daerah Pertaniaan dan Wisata jadi Agro Wisata cocok disini dan sekttor Perikan, Pertenakan serta peningkatan Sumber Daya Manusia ( SDM ) menjadi visi misi yang akan saya masukan dalam RPJMDes, Ujarnya Kepala Desa Rabo ( 15/6/202 )
Sebanyak 70 Kepala Desa yang lantikan di Aula Hotel Sukabumi Indah Jl. Selabintana Km 6, 5 Desa Sudajaya Girang Sukabumi pada Jum’at (20/5/22) bulan lalu. Diharapakan agar bergerak cepat dalam menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Enam tahun.
RPJMDes yang disusun ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes), yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan dan program.
"Penyusunan perencanaan pembangunan harus dilaksanakan secara partisipatif oleh pemerintahan desa, yang melibatkan lembaga kemasyarakatan, dengan disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan, dengan berprinsip dasar pada pemberdayaan, transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan dan partisipasi dengan berpedoman pada RPJMD Kabupaten.
Selanjutnya dari RPJMDes tersebut, Pemerintah Desa harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat kerangka program, prioritas pembangunan desa, rencana kegiatan dan pembiayaan, sebagai implementasinya yaitu APBDes, yang merupakan rencana keuangan tahunan desa, yang dibahas dan disetujui bersama, oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa, dan harus dikelola berdasarkan azas transparansi, akuntabel, partisipatif serta asas manpaat bagi masyarakat.
Reporter : Anwar Resa Jurnalis Nasional Indonesia