Lakukan Pengancaman, Pinjol Ilegal Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Bogor

    Lakukan Pengancaman, Pinjol Ilegal Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Bogor
    Konferensi Pers Polres Bogor ungkap Pinjaman online ilegal

    BOGOR, - Sat Reskrim Polres Bogor berhasil lakukan pengungkapan terhadap perkara pinjaman Online (Pinjol) iIegal yang lakukan pemerasan dan pengancaman terhadap korbannya.

    Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang di terima Polres Bogor pada tanggal 18 November 2001, di mana seorang korban yang melakukan pinjaman Online ini merasa di ancam dan di peras. 

    Sat Reskrim Polres Bogor yang melakukan penyelidikan atas perkara tersebut pun berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial SS (21) kita dapati di Depok kemudian kita lakukan pengembangan lagi dan berhasil kita amankan lagi tersangka berinisial SW (23) di Batam. Dalam melakukan aksinya tersangka SS ini berperan sebagai penagih terhadap debitur yang tidak melakukan pembayaran.

    Kejadian ini berawal dari korban yang melakukan pinjaman Online sebesar 150 juta dan dikenakan bunga sebesar 30 persen sehingga total kerugian korban mencapai 200 juta. Yang mana hal tersebut ia lakukan melalui 55 aplikasi pinjaman Online. Kemudian Korban ini di kirimikan pesan berisikan ancaman-ancaman kekerasan, yang mana bila korban tidak melakukan pembayaran akan menyebarluaskan kepada kawan-kawannya bahwa korban ini memiliki hutang.

    Tersangka SS ini sendiri merupakan karyawan dari PT. Bright Finance Indonesia (BFI). Sedangkan tersangka SW ini merupakan penerjemah sekaligus tangan kanan dari Mr. L yang merupakan pimpinan dari dari PT. Bright Finance Indonesia. Hingga saat ini pun masih kita selidiki keberadaan Mr.L dan juga FS selaku HRD PT. Bright Finance Indonesia.

    Dalam pengungkapan ini berhasil kita amankan barang bukti berupa satu unit laptop, 6 unit handphone digunakan untuk proses penagihan dan transaksi lainnya dan juga buku tabungan yang digunakan tersangka untuk menerima gaji dari PT. Bright Finance Indonesia.

    Atas perbuatan kedua tersangka SS dan SW ini akan kita Kenakan pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan atau pasal 45 B Jo Pasal 29 UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, tutupnya.

    Efri Yano

    Efri Yano

    Artikel Sebelumnya

    Warga RT 02 Katulampa Keberatan Atas Surat...

    Artikel Berikutnya

    Sembilan Pelaku Pembacokan Siswa SMK di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika

    Ikuti Kami