Pancasila Dalam Proses Perumusanya, Hingga di Sahkan Pada 18 Agustus 1945

    Pancasila Dalam Proses Perumusanya, Hingga di Sahkan Pada  18 Agustus 1945

    Jakarta, Warta.id - Pemilihan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila merujuk pada momen sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan/BPUPKI) dalam upaya merumuskan dasar negara Republik Indonesia. Badan ini menggelar sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945.

    Naskah Pancasila: Proses Rumusan dan Tanggal Pengesahan oleh PPKI.
    Jakarta - Naskah Pancasila disahkan pada 18 Agustus 1945.
    Isi naskah Pancasila yang disahkan sama dengan yang digunakan sekarang adalah :

    (1) Ketuhanan Yang Maha Esa,
    (2) Kemanusiaan yang adil dan
          beradab,
    (3) Persatuan Indonesia,
    (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh
          hikmat kebijaksanaan dalam
          permusyawaratan/perwakilan
    (5) Keadilan sosial bagi seluruh
          rakyat Indonesia.

    Pancasila merupakan falsafah dan dasar negara Republik Indonesia. Ide, gagasan, serta kandungan Pancasila berisi kearifan lokal yang digali dari berbagai perspektif ilmu, termasuk sudut pandang budaya, seperti dikutip dari laman Universitas Padjadjaran (Unpad).

    Perumusan naskah Pancasila semula dilakukan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI pertama tentang calon dasar negara pada 29 Mei-1 Juni 1945. BPUPKI diketuai 
    dr. Radjiman Wedyodiningrat, seperti dikutip dari buku Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

    Salah satu pengusul calon dasar negara dalam sidang BPUPKI adalah Soekarno yang berpidato pada 1 Juni 1945. Hari itu, ia menyampaikan lima butir gagasan tentang dasar negara, cikal bakal naskah Proklamasi.

    Lima butir gagasan dasar negara dari Soekarno adalah 1) Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia, 2) Internasionalisme atau peri kemanusiaan, 3) Mufakat atau demokrasi, 4) Kesejahteraan sosial, 5) Ketuhanan yang berkebudayaan.

    Berdasarkan catatan sejarah, kelima butur gagasan itu oleh Soekarno diberi nama Pancasila. Selanjutnya, Soekarno juga mengusulkan jika seandainya peserta sidang tidak menyukai angka 5, maka ia menawarkan angka 3 atau Trisila, yang terdiri atas 1.Sosio-Nasionalisme, 2 Sosio-Demokrasi, 3 Ketuhanan Yang Maha Esa. Ia juga menawarkan angka 1, yaitu Ekasila yang berisi asas Gotong-Royong

    Setelah pidato Soekarno, sidang menerima usulan nama Pancasila bagi dasar filsafat negara (Philosofische grondslag) yang diusulkan oleh Soekarno. Kemudian, dibentuk panitia kecil berisi 8 orang, yakni Ki Bagus Hadi Kusumo, K.H. Wahid Hasyim, Muh. Yamin, Sutarjo, A.A. Maramis, Otto Iskandar Dinata, dan Moh. Hatta yang bertugas menampung usul-usul seputar calon dasar negara. Sidang pertama BPUPKI ini lalu berhenti untuk sementara.

    Dalam sidang BPUPKI kedua pada 10-16 Juli 1945, disetujui naskah awal "Pembukaan Hukum Dasar" yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Piagam Jakarta merupakan naskah awal pernyataan kemerdekaan Indonesia. Pada alinea ke-empat Piagam Jakarta itulah terdapat rumusan Pancasila dengan naskah Pancasila sebagai berikut:

    1. Ketuhanan, dengan kewajiban
         menjalankan syariat Islam bagi
         pemeluk-pemeluknya.
    2. Kemanusiaan yang adil dan
    .    beradab.
    3. Persatuan Indonesia
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh
         hikmat kebijaksanaan dalam
    .    permusyawaratan perwakilan.
    5. Keadilan sosial bagi seluruh
    .    rakyat Indonesia.

    Naskah awal "Pembukaan Hukum Dasar" yang dijuluki "Piagam Jakarta" ini di kemudian hari dijadikan "Pembukaan" UUD 1945, dengan sejumlah perubahan.

    Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yakni 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI bersidang untuk menentukan dan menegaskan posisi bangsa Indonesia dari semula bangsa terjajah menjadi bangsa yang merdeka. Atas prakarsa Soekarno, anggota PPKI ditambah 6 orang lagi, dengan maksud agar lebih mewakili seluruh komponen bangsa Indonesia. Keenam anggota PPKI tersebut yaitu Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, Iwa Koesoema Soemantri, dan Ahmad Subarjo.

    Para anggota menyepakati perlunya Indonesia sebagai bangsa yang merdeka untuk memiliki perangkat dan kelengkapan kehidupan bernegara, seperti dasar negara, Undang-Undang Dasar, Pemimpin negara, dan perangkat pendukung lainnya.

    Putusan-putusan penting yang dihasilkan mencakup pengesahan Undang-Undang Dasar Negara atau UUD 1945 yang terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Naskah Pembukaan berasal dari Piagam Jakarta dengan sejumlah perubahan. Batang Tubuh juga berasal dari rancangan BPUPKI dengan sejumlah perubahan pula.

    Pada sidang ini, dipilih Presiden dan Wakil Presiden RI yang pertama, Soekarno dan Hatta. Lalu, Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIP dibentuk dengan anggota inti yakni mantan anggota PPKI ditambah tokoh-tokoh masyarakat dari banyak golongan. Komite ini dilantik 29 Agustus 1945 dengan ketua Mr. Kasman Singodimejo.

    Dalam sidang inilah, naskah Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 disahkan seperti yang kita kenal sekarang.

    Jurnalis : Anwar Resa
    Sumber : Primer

    jakarta
    Anwar Resa

    Anwar Resa

    Artikel Sebelumnya

    Akibat Semena - Mena Serta Arogan, Ratusan...

    Artikel Berikutnya

    KPK " Lihat, Lawan, Laporkan !"Pengaduan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami