Bogor - Sangat disayangkan Pemerintah melanjutkan kebijakan pemberian Dana Insentif Daerah atau DID di tahun 2022 demi mendorong kinerja Pemerintah Daerah dalam meningkatkan tata Kelola APBD.
Peningkatan layanan dasar publik bidang kesehatan, bidang pendidikan, penyediaan infrastuktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta peningkatan perekonomian daerah.
Paparan ini berisi mengenai kebijakan DID di tahun 2022, baik DID atas kinerja tahun sebelumnya maupun DID atas kinerja tahun berjalan sebagaimana diatur dalam PMK No. 160/PMK.07/2021.Dalam PMK Nomor 106, ada beberapa kebijakan baru terkait penyaluran DID tahun 2022.
Kriteria daerah yang mendapatkan dana insentif dikelompokkan menjadi tiga klaster.Daerah yang masuk klaster A mendapat 50 persen dari Rp 4 triliun, sementara klaster B mendapat 35 persen, dan klaster C mendapat 15 persen.
Setidaknya, daerah yang masuk klaster A harus memenuhi kriteria utama, yakni opini BPK WTP untuk 5 tahun terakhir berturut-turut, APBD tepat waktu.
Sementara itu, daerah yang masuk klaster B memenuhi kriteria opini BPK WTP untuk tahun terakhir, APBD tepat waktu.
"Klaster C tidak menggunakan kriteria utama, dapatnya sekitar 15 persen dari Rp 4 triliun.
Kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan pemberian alokasi Dana Insentif Daerah (DID) melalui kompetisi yang lebih sehat dan terbuka. Ini yang perlu dievaluasi, kompetisi sehat dan terbuka seperti apa ?
Kalau acuaan nya mendapat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD ) dan kalau orentasinya adalah Dana Insentif Daerah ( DID ) maka untuk mendapatkan WTP dari BPK. Tidak tertutup kemungkinan adanya memberian suap.
Kita bisa lihat banyak daerah yang mengejar WTP. Hal tersebut terjadi pada Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin.Untuk mendapkan WTP, Iya suap oknum BPK
Mengingat banyak daerah yang mendapatkan WTP Bertutut-turut, tapi muncul masalah korupsi jadi apa artinya WTP Selama ini ? Bahkan diduga, WTP Menjadi Objek kepentingan Oknum - oknum terkait dijajaran pemerintah daerah dan Oknum BPK
Pemerintah Pusat harus.mengkaji, mengevaluasi Terkait Dana Insentif Daerah ( DID) yang berpotensi dijadikan Objek, ibarat perjudian. Suap 2 Miliar dapat Bonus Puluh Miliar.
Oleh : Anwar Resa Jurnalis Nasional Indonesia